Masyarakat Hukum Adat Boti dan Tanahnya

& Free Shipping

Ukuran Buku: 14x20cm
Jumlah Halaman: IV+114 hlm;
ISBN: 978-602-7894-43-3
Tahun Terbit: 2022

Category:

Description

Nama Penulis
Maya Rahelia Soinbala
Deskripsi Buku
Kepemilikan tanah di Desa Boti dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu tanah milik MHA Boti dan tanah milik negara. Penguasaan tanah pada MHA Boti bersumber dari pemberian Usif dan warisan. Penggunaan tanah di Desa Boti dapat dikelompokkan menjadi tanah perkampungan, tanah kebun, dan hutan. Penggunaan tanah di Desa Boti didominasi oleh tanah tanah pertanian. Pemanfaatan tanah di Desa Boti dapat dikategorikan menjadi kegiatan ekonomi, kegiatan sosial, produksi pertanian, dan tempat tinggal. Pemanfaatan tanah di Desa Boti didominasi oleh tanah produksi pertanian.
Pergeseran sistem tenurial pada MHA Boti yang mengakibatkan hilangnya tanah ulayat MHA Boti belum terjadi hingga saat ini. Meskipun telah memenuhi ciri-ciri masyarakat adat namun hingga saat ini MHA Boti belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai keberadaannya. Hal ini membawa pengaruh terhadap upaya MHA Boti untuk penetapan desa adat. Penetapan Desa Boti menjadi Desa Adat mengalami kendala karena belum ada perda yang mengatur.
Setiap tahunnya terjadi pertambahan jumlah penduduk yang berimbas pada meningkatnya kebutuhan akan tanah. Usif sebagai elit adat berperan dalam mendistribusikan tanah kepada MHA Boti untuk mendukung kesejahteraan MHA Boti. Kepada keluarga baru yang akan terbentuk diberikan tanah untuk dikelola menjadi tanah kebun maupun lokasi rumah. Distribusi tanah juga ditujukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan saat musim gagal panen, tanah ini disebut len lis. Len lis terdapat di seluruh RT di Desa Boti dan dikerjakan secara gotong royong.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Masyarakat Hukum Adat Boti dan Tanahnya”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *