Penerbitan Buku
Agraria adalah persoalan yang sangat strategis. Tanah memiliki posisi yang sangat vital dalam menunjang kehidupan manusia. Kebutuhan akan tanah terus meningkat sepanjang waktu, sementara itu tanah tidak pernah mengalami penambahan. Ragam kebutuhan atau kepentingan terhadap tanah inilah yang pada akhirnya mengharuskan pemahaman yang lebih jernih mengenai keagrariaan di Indonesia secara khusus dan dunia secara umum (Maladi, 2015). Untuk menunjang pemahaman tersebut, literasi agraria merupakan hal sangat penting. Literasi agraria inilah yang didorong untuk bisa terus dikembangkan melalui penerbitan karya agraria, tata ruang dan pertanahan yang bermutu.
Penerbitan karya agraria, tata ruang dan pertanahan dalam bentuk buku merupakan salah satu kegiatan utama di bawah pengelolaan UPA Publikasi dan Penerbitan. Sebelum ada UPA Publikasi dan Penerbitan, penerbitan di STPN dikelola langsung oleh STPN Press. STPN Press sendiri sudah memulai produksi karya-karya agraria, pertanahan dan tata ruang sejak tahun 2008. Dari yang semula (tahun 2008) diawali dengan menerbitkan 3 judul buku, tahun-tahun berikutnya (sampai dengan 2020) bertambah menjadi 5-8 judul buku setiap tahunnya.

STPN Press juga berkomitmen untuk menjaga kualitas setiap buku yang diterbitkan melalui proses review naskah. Para penulis yang memiliki karya atau naskah dalam ruang lingkup agraria, pertanahan dan tata ruang dipersilakan mengirimkan lamaran lengkap disertai dengan naskah bukunya ke email STPN Press. Proses review berfungsi untuk memberikan pengayaan pada buku yang akan diterbitkan sehingga buku terkait benar-benar dapat menunjukkan kualitas terbaik dari para penulisnya. Peran STPN Press dalam menghadirkan karya-karya agraria terpilihnya dapat dilihat melalui profil sitasi di Google Scholar https://bit.ly/3qn8xAD. Sampai sejauh ini (Desember 2021) judul buku terbitan STPN Press yang memiliki sitasi tertinggi yaitu: 1)Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan Rakyat Indonesia; 2) Seluk Beluk Masalah Agraria dan Penelitian Agraria; 3) Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria; 4) Konstitusionalisme agraria dan 5) Kembali ke Agraria.